Berita Top 5: Pengakuan Maia usai Jumpa Dhani, Manfaat Air Kelapa

Berita Top 5: Pengakuan Maia usai Jumpa Dhani, Manfaat Air Kelapa - GenPI.co
Maia Estianty dan Ahmad Dhani (foto: SC IG @maiaestiantyreal dan @ahmaddhaniofficial)

 

Saat ini, nasib honorer makin tak jelas. Sebab, aturan untuk menyelesaikan persoalan honorer ini tak kunjung selesai.

Jangankan melihat nasib honorer non-kategori, membayangkan honorer K2 yang sudah lulus PPPK saja belum kesampaian. Sebab, perpres belum turun.

Akhirnya, saat ini Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) digugat ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, UU tersebut dinilai tidak mengatur status dan kedudukan tenaga honorer.

Permohonan uji materi UU ASN ke MK diajukan guru honorer dan perawat.

Menurut Kuasa hukum Mahmudin dkk, Hechrin Purba, di Gedung MK Jakarta, Selasa (25/2) mendalilkan UU ASN hanya merumuskan dua jenis hubungan kerja.

Yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Dalam pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN mengatur PPPK, tidak serta-merta diangkat menjadi CPNS, melainkan harus mengikuti proses seleksi terlebih dahulu.

BACA JUGA: UU ASN Menghambat Honorer Jadi PNS, Pemerintah Mau Urus K2 Saja

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya