UU ASN Menghambat Honorer Jadi PNS, Pemerintah Mau Urus K2 Saja

UU ASN Menghambat Honorer Jadi PNS, Pemerintah Mau Urus K2 Saja - GenPI.co
Guru mengajar di kelas. Ilustrasi (Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com)

GenPI.co - Saat ini, nasib honorer makin tak jelas.

Sebab aturan untuk menyelesaikan persoalan honorer ini tak kunjung selesai.

BACA JUGA: Nasib Honorer K2 Masih Suram, Kepala BKN Pesimistis...

Jangankan melihat nasib honorer non-kategori, membayangkan honorer K2 yang sudah lulus PPPK saja belum kesampaian, karena Perpres belum turun.

Akhirnya, saat ini Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) digugat ke Mahkamah Konstitusi, karena dinilai tidak mengatur status dan kedudukan tenaga honorer.

BACA JUGA: Kapal Perang Kharg Iran ke Indonesia, Amerika Terus Memantau

Permohonan uji materi UU ASN ke MK diajukan guru honorer dan perawat.

Menurut kuasa hukum Mahmudin dkk, Hechrin Purba, di Gedung MK Jakarta, Selasa (25/2) mendalilkan UU ASN hanya merumuskan dua jenis hubungan kerja. 


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Guru Honorer Menilai UU ASN jadi Penghambat Keinginan jadi PNS

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya