BACA JUGA: Maaf Rio, Aku Ingin Merasakan Itu...
1. Agar mengangkat Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori usia di atas 35+ Tahun menjadi PNS tanpa tes, melalui Keputusan Presiden.
2. Agar dapar dibayarkan gaji sesuai dengan UMK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.
Surat rekomendasi dari Bupati Lombok Timur itu tertanggal 2 Maret 2020.(*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Inilah Surat Bupati ke Presiden Jokowi, Minta Guru Honorer Nonkategori jadi PNS Tanpa Tes
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News