Surat Bupati ke Presiden, Honorer Non-Kategori Jadi PNS Tanpa Tes

Surat Bupati ke Presiden, Honorer Non-Kategori Jadi PNS Tanpa Tes - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Foto: jpnn)

BACA JUGA: Maaf Rio, Aku Ingin Merasakan Itu...

1. Agar mengangkat Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori usia di atas 35+ Tahun menjadi PNS tanpa tes, melalui Keputusan Presiden.

2. Agar dapar dibayarkan gaji sesuai dengan UMK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan.

Surat rekomendasi dari Bupati Lombok Timur itu tertanggal 2 Maret 2020.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Inilah Surat Bupati ke Presiden Jokowi, Minta Guru Honorer Nonkategori jadi PNS Tanpa Tes

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya