Didukung 100 Pemda, Guru Honorer Non-Kategori Ajukan 2 Tuntutan

Didukung 100 Pemda, Guru Honorer Non-Kategori Ajukan 2 Tuntutan - GenPI.co
Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) menggelar Rakornas di Kemayoran, Jakarta, 20 Februari 2020. (Foto: Istimewa for JPNN.com)

GenPI.co - Rakornas Guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori yang berusia di atas 35 tahun, menghasilkan dua poin tuntutan yang ditujukan ke pemerintah.

Rakornas Guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori tersebut, digelar pada 20 Februari 2020 di Kemayoran, Jakarta.

BACA JUGA: Dijamin Bakal Kandas, Jika 4 Pasangan Zodiak Ini Pacaran

Menurut Ketua Umum organisasi Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) Pusat, Nasrullah, bahwa kedua tuntutan itu terkait dengan peningkatan status mereka menjadi PNS, serta gaji setara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

BACA JUGA: Ternyata Ini 3 Cara Jitu Meluluhkan Hati Pria

"Angkat GTKHNK 35+ menjadi PNS tanpa tes melalui Keppres dan bayar Gaji UMK bagi honorer GTK di bawah umur 35 tahun dari APBN dengan dibayar secara bulanan," ungkap Nasrullah kepada jpnn.com, Selasa pagi (3/3).

Sementara itu, berbagai upaya akan terus dilakukan GTKHNK 35+ untuk mewujudkan kedua tuntutan tersebut. 

BACA JUGA: Barbie Kumalasari Ngebet Cerai? Galih Ginanjar Bilang Ini...


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Klaim Didukung 100 Pemda, Guru Honorer Nonkategori Ajukan 2 Tuntutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya