
GenPI.co - Saat ini, sebanyak 51 ribu PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap pertama Februari 2019, belum bisa bernapas lega meski sudah terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
BACA JUGA: Jangan Remehkan, Pesona 5 Zodiak Wanita Ini Bisa Taklukkan Pria
Hal tersebut dikarenakan, proses penetapan NIP PPPK harus menunggu regulasi lengkap.
Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, bahwa ada tiga regulasi yang diperlukan sebagai dasar penerbitan NIP PPPK.
BACA JUGA: Alhamdulillah... Perpres PPPK Terbit, Honorer K2 Sujud Syukur
"Kan PPPK itu diatur oleh tiga regulasi. Yaitu PP Manajemen PPPK, Perpres yang mengatur tentang Jabatan, Perpres tentang gaji. Yang sudah ada dua regulasi, jadi masih tunggu regulasi soal gaji," ungkap Bima kepada JPNN.com, Kamis (12/3).
BACA JUGA: Tak Bisa Dimungkiri, Ini 6 Tanda Kamu Sedang Jatuh Cinta
Bima pun mengungkapkan, BKN sudah siap melaksanakan proses penetapan NIP PPPK. Bahkan sudah sejak tahun lalu siap.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Penjelasan Kepala BKN soal NIP PPPK setelah Terbit Perpres 38 Tahun 2020
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News