Nasib Honorer K2 Usai Terbit Perpres, Kepala BKN Jelaskan NIP...

Nasib Honorer K2 Usai Terbit Perpres, Kepala BKN Jelaskan NIP... - GenPI.co
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai penerbitan NIP PPPK. Ilustrasi (Foto: Mesya/JPNN.com)

Sementara, kecepatan penetapan NIP ini, tergantung dari usulan masing-masing instansi. 

Semakin cepat memasukkan usulan ke BKN, prosesnya lebih cepat.

BACA JUGA: Terlalu Sabar, Membuat 4 Zodiak Ini Menjadi Sangat Beruntung

"Biasanya kalau regulasi sudah lengkap, ada pembahasan di internal BKN dulu. Kemudian nanti ada informasi lanjutan untuk proses penetapan NIP," jelasnya.

Sebelumnya, pada 11 Maret 2020, pemerintah merilis Perpres 38/2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK.

BACA JUGA: Ahmad Dhani Kembali Bertemu Maia Estianty, Netizen Makin Kepo...

Perpres ini sudah diteken presiden Joko Widodo pada 26 Februari dan diundangkan 28 Februari.

Dalam Perpres tersebut mengatur 147 jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK. Selain itu ada juga jabatan pimpinan tinggi (JPT) yaitu utama dan madya yang bisa diisi PPPK.(*)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Penjelasan Kepala BKN soal NIP PPPK setelah Terbit Perpres 38 Tahun 2020

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya