Honorer K2 Menduga Perpres 39 Tentang Gaji PPPK, Ternyata...

Honorer K2 Menduga Perpres 39 Tentang Gaji PPPK, Ternyata... - GenPI.co
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih hari ini (28/1) di Komisi X DPR, Jakarta.. Foto: Ricardo/JPNN.com

BACA JUGA: 69 Orang Positif Virus Corona, Ini Terawangan Mbah Mijan...

Titi mengaku sempat terhenyak ketika dia melihat tulisan Perpres 39 Nomor 39 Tahun 2020. 

Titi pun lengsung menduga Perpres itu merupakan Perpres tentang Penggajian PPPK.

Karena sebelumnya, Titi yakin Perpres Penggajian PPPK bernomor 39, karena Perpres tentang Jabatan PPPK yang sudah terbit bernomor 38 Tahun 2020.

BACA JUGA: Tanpa Berkeringat, 5 Zodiak Ini Bakal Mendapatkan Keberuntungan

Namun, ternyata Perpes 39/2020 adalah tentang Persetujuan Penanaman Modal Hongkong dengan Negara-negara Asia Tenggara. Bukan Perpres tentang Penggajian PPPK.

"Ya Allah saya pikir Perpres tentang Jabatan dan Penggajian PPPK berurutan. Kalau Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan PPPK, saya pikir Nomor 39/2020 tentang Penggajian. Eh ternyata salah," jelas Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN.com, Sabtu (14/3).

BACA JUGA: Meskipun Suka Iri Hati, Ternyata 3 Zodiak Ini Mampu Menjadi Hebat


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Titi Honorer K2 Menduga Perpres 39 tentang Gaji PPPK, Ternyata Bukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya