Honorer K2 Menduga Perpres 39 Tentang Gaji PPPK, Ternyata...

Honorer K2 Menduga Perpres 39 Tentang Gaji PPPK, Ternyata... - GenPI.co
Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih hari ini (28/1) di Komisi X DPR, Jakarta.. Foto: Ricardo/JPNN.com

Menurut Titi, informasi yang diterimanya, Perpres Penggajian PPPK masih dalam taraf harmonisasi antara Menteri Keuangan dan Menteri Kemenkum HAM. Titi sudah membayangkan proses ini akan panjang.

"Kalau benar informasi tersebut otomatis akan panjang lagi. Jadi makin lama lagi, harus menunggu lagi, terutama bagi honorer K2 yang tidak lagi digaji, akan terasa sangat menyiksa," ungkapnya.

Titi juga menduga, pemerintah belum akan menerbitkan Perpres Penggajian PPPK dalam waktu dekat, karena masalah wabah Corona. 
Saat ini, pemerintah harus memikirkan bagaimana menyelamatkan ekonomi nasional yang tengah krisis.

"Mungkin karena Corona makanya regulasi PPPK ditahan. Sebab, kalau sudah keluar otomatis gaji sudah harus dibayarkan, sementara negara saat ini tengah kesulitan," tuturnya.

Meski memahami situasi negara yang sedang kesulitan, Titi tetap berharap Perpres Penggajian PPPK bisa dirilis bulan ini agar hak-hak PPPK yang tertahan setahun bisa diterima.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Titi Honorer K2 Menduga Perpres 39 tentang Gaji PPPK, Ternyata Bukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya