Anies Minta Perusahaan di Jakarta Meliburkan Karyawannya

Anies Minta Perusahaan di Jakarta Meliburkan Karyawannya - GenPI.co
Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta. Foto: Antara

Hal ini sesuai dengan Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah virus corona.

Anies menegaskan bahwa pencegahan penyebaran COVID-19 hanya dapat dilakukan jika semua komponen komunitas termasuk komunitas bisnis, melakukan secara bersamaan dan disiplin secara langsung.

BACA JUGA: Resep Simpel Menambah Imun Tubuh, Omelet dalam Gelas

"Seruan ini berlaku juga pekan depan dan kami berharap ditaati dunia usaha karena bagaimanapun juga hanya bisa efektif bila semua serempak melakukannya," tuturnya.

Diketahui, hingga saat ini berdasar data yang diumumkan secara nasional, kasus virus corona yang terkonfirmasi positif ada 369 kasus dan dari jumlah itu, 320 kasus masih dalam perawatan, 17 pasien sembuh dan 32 orang meninggal dunia. (ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya