BKN: Ini Hak-Hak ASN yang Tewas dalam Tugas Melawan Virus Corona

BKN: Ini Hak-Hak ASN yang Tewas dalam Tugas Melawan Virus Corona - GenPI.co
Petugas medis membawa seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terduga coronadi Medan. (Foto: antaranews.com)

GenPI.co - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi segera mengusulkan status tewas, untuk aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia saat menangani pasien virus corona.

BACA JUGA: Virus Corona Lumpuhkan Amerika, Trump: Situasi Sangat Menyakitkan

Menurut BKN, bahwa dalam pelaksanaan pelayanan perawatan terhadap pasien COVID-19, risiko terbesar yang mungkin dialami ASN yang memberikan pelayanan tersebut adalah terinfeksi COVID-19 yang kemudian menyebabkan kematian.

"Untuk memperlancar proses, instansi menyampaikan usulan tewas bagi ASN melalui email: dit.skk@bkn.go.id," jelas Plt Karo Humas BKN Paryono dalam keterangannya, Rabu (1/4).

BACA JUGA: Ramalan Bulan April, 3 Zodiak Ini Beruntung Dapat Rezeki Nomplok

Dalam Lampiran II Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016, pengertian tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas.

BACA JUGA: India Lockdown Virus Corona, Rakyat Miskin Langsung Telantar...

Sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Hak-Hak ASN yang Tewas di Garis Depan Perang Melawan Virus Corona

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya