BKN: Ini Hak-Hak ASN yang Tewas dalam Tugas Melawan Virus Corona

BKN: Ini Hak-Hak ASN yang Tewas dalam Tugas Melawan Virus Corona - GenPI.co
Petugas medis membawa seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terduga coronadi Medan. (Foto: antaranews.com)

"Terhadap usulan status tewas tersebut BKN akan melakukan verifikasi untuk menentukan status kepegawaian ASN yang bersangkutan," ungkap Paryono.

BACA JUGA: 6 Zodiak Ini Dapat Peruntungan Karier dan Cinta di Bulan April

Sementara itu, dalam proses verifikasi hingga penetapan status kepegawaian tersebut, BKN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi PNS.

BACA JUGA: Obat Herbal AntiCovid dari Surabaya, Mampu Melawan Virus Corona

Sejumlah langkah teknis penetapan status tewas bagi PNS ini adalah:

1. BKN akan berkoordinasi dengan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dan mendorong mereka, untuk menyampaikan surat usul penetapan tewas bagi ASN di lingkungan instansinya yang meninggal dalam/karena bertugas penanganan Covid-19 kepada BKN.

2. BKN akan memverifikasi dan memvalidasi usul tewas yang disampaikan instansi, sesuai dengan kriteria dan prosedur teknis yang ditetapkan dalam Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016.

3. Berdasarkan hasil tersebut BKN akan memberikan rekomendasi "Memenuhi/Tidak Memenuhi Kriteria Tewas".


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Hak-Hak ASN yang Tewas di Garis Depan Perang Melawan Virus Corona

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya