BKN: Ini Hak-Hak ASN yang Tewas dalam Tugas Melawan Virus Corona

BKN: Ini Hak-Hak ASN yang Tewas dalam Tugas Melawan Virus Corona - GenPI.co
Petugas medis membawa seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terduga coronadi Medan. (Foto: antaranews.com)

BACA JUGA: Khasiat Jahe Putih dan Merah Wow Banget untuk Kesehatan

"Sesuai PP 70 Tahun 2015, ASN yang dinyatakan tewas akan mendapatkan hak-hak kepegawaian berupa santunan kematian yang terdiri dari santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris," ungkap Paryono.

Selain itu sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 tahun 2002, PNS yang dinyatakan tewas, diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.(*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ini Hak-Hak ASN yang Tewas di Garis Depan Perang Melawan Virus Corona

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya