PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020, Apa Saja Perbedaannya?

PSBB di Jakarta Mulai 10 April 2020, Apa Saja Perbedaannya? - GenPI.co
Jakarta akan diberlakukan PSBB mulai 10 April 2020 (foto: SC IG @kemenkes_ri)

Pedoman tersebut tertuang dalam da Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

PSBB merupakan pembatasan kegiatan warga di suatu wilayah. Wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah daerah dengan jumlah kasus atau tingkat kematian akibat infeksi virus corona meningkat secara signidikan.

Berikut ketentuan saat satu wilayah menerapkan PSBB, dilansir dari Instagram Kementerian Kesehatan:

Saat diterapkan PSBB antara lain ditetapkan aturan sebagai berikut:

1.Sekolah diliburkan

2.Tempat kerja diliburkan atau work from home. Pengecualiannya, untuk instansi yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik.

3. Pembatasan kegiatan di fasilitas umum, dengan melakukan pengaturan jarak orang. Kecuali bagi ritel atau toko kebutuhan pokok, apotek, BBM dan gas, telekomunikasi, keuangan, dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

4. Pembatasan kegiatan keagamaan, berupa kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas. Masing-masing menjaga jarak satu dengan lainnya. 5. Pembatasan kegiatan sosial budaya, berupa pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya