ok.webp)
"Tidak ada penilangan untuk saat ini," katanya.
Petugas memberikan pemahaman terkait posisi duduk pengendara maupun penumpang sesuai aturan PSBB. Bagi mobil sedan berkapasitas empat penumpang, hanya boleh diisi maksimal tiga orang, satu di jok sopir dan dua di belakang.
BACA JUGA: Promo Alfamidi Cuma 3 Hari, Minyak Goreng Murah Banget
Kendaraan jenis minibus berkapasitas tujuh penumpang hanya boleh mengangkut maksimal empat orang, satu di jok sopir, dua di tengah dan satu di jok belakang.
"Untuk bus umum maksimal kapasitas 50 persen penumpang," katanya.
Kegiatan itu akan berlangsung hingga Minggu (12/4/2020) dan akan terus dilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi.
"Kekuatan personel 25 orang per hari yang dibagi menjadi tiga sif," imbuhnya. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News