Kemenparekraf Pastikan Insentif Bagi Pelaku Parekraf Tepat

Kemenparekraf Pastikan Insentif Bagi Pelaku Parekraf Tepat - GenPI.co
ilsutrasi : Ekonomi kreatif ( foto : Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif )

GenPI.co - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) terus menindaklanjuti dan mengawal berbagai insentif untuk para pelaku di sektor pariwisata ekonomi kreatif agar tetap berjalan dengan baik dan tepat sasaran sebagai upaya menekan dampak wabah COVID-19.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis (9/4/2020) menjelaskan Kemenparekraf telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian BUMN untuk menindaklanjuti kebijakan insentif dari pemerintah kepada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf). 

“Kami terus mengawal, agar para pelaku parekraf bisa menerima insentif. Sehingga dapat meringankan beban dan biaya operasional para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, arahnya kemudian dapat mengurangi kemungkinan PHK karyawan di sektor tersebut,” ujarnya.

Insentif tersebut berupa pajak hingga kebijakan sektor keuangan oleh Industri Keuangan Bank (IKB) dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) bagi para debitur industri pariwisata dan ekonomi kreatif. 

BACA JUGA : KemenPAN-RB: Pengajuan Zona Integritas Hingga Akhir Juni

Kemudian ada juga, relaksasi kebijakan pemerintah daerah untuk wajib pajak di sektor pariwisata, relaksasi tarif listrik, dan penghapusan iuran BPJS Tenaga Kerja hingga 3 bulan setelah masa tanggap darurat dicabut.

“Termasuk insentif ekonomi. Saat ini, surat-surat tersebut sedang terus kami tindaklanjuti dan kami kawal,” kata Menparekraf Wishnutama.

Tidak hanya itu, kehadiran Kemenparekraf juga dirasakan oleh industri perhotelan dan transportasi. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya