Kerja saat Pandemi Corona, Guru Honorer Dapat Honor Sesuai Haknya

Kerja saat Pandemi Corona, Guru Honorer Dapat Honor Sesuai Haknya - GenPI.co
Guru mengajar. Foto: Antaranews

Selain itu, ada juga guru yang berkunjung ke rumah murid demi mengatasi kendala dalam pembelajaran.

Hamid menjelaskan, Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 juga menguraikan ketentuan guru honor yang bisa dibayarkan upahnya.

Guru yang diberikan honor bukan yang berstatus aparatur sipil dan harus memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: Ramalan Lengkap Ahli Tarot soal Corona Menggetarkan Jiwa

Yakni, belum mendapatkan tunjangan profesi, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah, dan tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya