Nonton Konser Selama New Normal, Penonton Dilarang Berdiri  

Nonton Konser Selama New Normal, Penonton Dilarang Berdiri   - GenPI.co
ilustrasi nonton konser (Foto: Pexels)

GenPI.co - Siapa yang sudah rindu untuk menonton konser dari para musisi kesayangan? Nah, baru-baru ini Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol kesehatan di bidang ekonomi kreatif, termasuk event atau konser musik yang melibatkan banyak orang.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Covid-19, yang diterbitkan pada Jumat (19/6). 

BACA JUGA: Ancol Mulai Buka Hari Ini, Simak Informasi Lengkap Protokolnya Ya

Kegiatan yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah event atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang di antaranya seperti seminar, konferensi, perjalanan insentif, konferensi, pameran dan konser musik.

Salah satu poin yang dituliskan dalam aturan tersebut adalah larangan penyelenggaraan event atau konser musik dengan model pengunjung/penonton berdiri seperti kelas festival. Penonton dilarang berdiri di dalam konser musik karena nantinya akan sulit untuk menerapkan jaga jarak.

"Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival," bunyi salah satu poin Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.

Selain itu, penyelenggara juga harus menetapkan batas jumlah pengunjung yang hadir dalam event dan melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat acara secara berkala. Pengunjung yang hadir juga akan diminta melakukan pendaftaran dan mengisi form self assessment Covid-19 secara online.

Untuk lebih lengkapnya, berikut protokol kesehatan dalam menghadiri konser yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020: 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya