Pentolan Honorer K2: Rekrutmen PPPK Tahap 1 Cacat Hukum, Batalkan

Pentolan Honorer K2: Rekrutmen PPPK Tahap 1 Cacat Hukum, Batalkan - GenPI.co
Ilustrasi honorer K2. Foto: Dok JPNN.Com/GenPI.Co

GenPI.co - Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono mengeluarkan pernyataan mengejutkan soal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi Februari 2019.

Eko meminta pemerintah membatalkan pengangkatan sekitar 51 ribu PPPK hasil seleksi periode itu.

BACA JUGABulan Depan Honorer K2 Lulus PPPK Bisa Bahagia, BKN Sudah Siap...

Menurut Eko, rekrutmen PPPK tahap pertama tidak memiliki payung hukum.

"Sejak awal rekutmen PPPK tahap satu cacat hukum,” kata Eko, Selasa (14/7).

Eko juga memiliki alasan lain perihal usulannya itu selain masalah payung hukum.

“Tidak semua pemerintah kota dan kabupaten melakukan rekrutmen," ujar Eko.

Dia menjelaskan, lebih banyak pemda yang tidak melakukan rekrutmen PPPK dibandingkan yang melaksanakannya pada 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya