Penempatan Dana Rp 30 Triliun di Himbara Berpotensi Bermasalah

Penempatan Dana Rp 30 Triliun di Himbara Berpotensi Bermasalah - GenPI.co
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (Foto: Antara)

GenPI.co - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai kebijakan pemerintah yang menempatkan dana senilai Rp 30 triliun di perbankan himpunan bank milik negara (Himbara) berpotensi menimbulkan masalah di akhir tahun. Apalagi, dana tersebut merupakan APBN pemerintah.

Menurut Misbakhun, masalah serius yang akan timbul adalah bank-bank Himbara itu akan mengalami shock Likuiditas.

"Uang APBN itu kalau disimpan di korporasi harus ditarik kembali untuk kemudian dilakukan penghitungan kembali. Nah nanti bank-bank yang mendapatkan dana pemerintah harus berpikir tanggal 31 Desember pada saat ditarik itu dana penempatan dan mungkin bulan Januari awal akan ditempatkan kkembali, maka mereka akan mengalami shocking Likuiditas dalam beberapa hari," Ujarnya dalam acara webinar yang bertajuk "Peran Perbankan dalam Pemulihan Perekonomian Indonesia di Era New Normal" di Jakarta, Jumat (17/7)

Politisi Partai Golkar itu menyarankan pemerintah serius soal penempatan dana ini dan harus benar-benar diprogramkan dan menjadi bagian dari dana yang ditarik pemerintah secara jangka panjang.

BACA JUGA: Transportasi Ibu Kota Negara Baru Sudah Layak, Tak Perlu APBN

"Contohnya, pemerintah mencetak utang Rp1.000-Rp2.000 triliun kemudian ditempatkan di bank-bank yang selama ini membutuhkan bantuan LikuiditasLikuiditas, " katanya.

BACA JUGA: APBN untuk Jawa Barat Belum Adil, Ini Kata Ridwan Kamil...

"Tentunya pemerintah menerbitkan surat utang untuk dibeli Bank Indonesia dan pasar, sehingga kemudian memiliki dana lebih untuk ditempatkan di korporasi," imbuhnya. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya