Pemotongan Hewan Kurban Hanya untuk Zona Hijau

Pemotongan Hewan Kurban Hanya untuk Zona Hijau - GenPI.co
Hewan kurban. Foto: GenPI.co

GenPI.co - Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan pemotongan hewan kurban di masa pandemi covid-19 hanya boleh dilaksanakan di zona hijau.

"Ada beberapa daerah yang mungkin dilarang, bukan tidak bisa melakukan (penyembelihan) tetapi bergeser ke daerah lain," kata Marullah di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (21/7).

BACA JUGA: Sapi Bali Jadi Primadona Hewan Kurban, Harga Ekonomis

Marullah menjelaskan, secara umum pelaksanaan kurban tidak dilarang di DKI Jakarta, hanya saja ada hal-hal yang diatur secara ketat, tidak hanya persoalan kurban tetapi juga persoalan lain terkait protokol covid-19 yang harus dipatuhi.

Menurut dia, situasi DKI Jakarta saat ini belum aman dari pandemi corona, sehingga pelaksanaan ibadah kurban perlu diatur dan diawasi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Ada beberapa lokasi tertentu berdasarkan PSBB masa transisi ini yang harus mendapat pengarahan dan pendampingan dari aparat di wilayah," ujarnya.

Ia mencontohkan, daerah-daerah tertentu yang kasus covid-19 masih cukup tinggi, sehingga  rawan kalau dilaksanakan kegiatan kurban.

Marullah menjelaskan angka kasus corona di setiap wilayah  dinamis atau berubah setiap waktu terutama dua minggu sekali sesuai dengan hasil pelaksanaan uji atau tes covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya