Ki Gendeng Pamungkas Hidup Lagi, Pengadilan MK Geger

Ki Gendeng Pamungkas Hidup Lagi, Pengadilan MK Geger - GenPI.co
Ki Gendeng Pamungkas Hidup Lagi Gegerkan Pengadilan MK (Foto: JPNN)

Keduanya juga tidak bisa memastikan dua nama tersebut orang yang sama atau bukan. Hal ini disebabkan mereka belum pernah bertemu langsung dengan Ki Gendeng Pamungkas hingga dikabarkan meninggal dunia.

BACA JUGA: 3 Zodiak Paling Pintar, Ternyata Ini Rahasianya

Tonin Tacha Singarimbun menyatakan permohonan akan diteruskan ahli waris jika pemohon ternyata meninggal. Namun, hal tersebut disanggah oleh Hakim Konstitusi Manahan Sitompul. 

Apabila pemohon terkonfirmasi telah meninggal, perkara tidak secara otomatis akan dilanjutkan oleh ahli waris seperti perkara perdata. 

Namun, melihat semangat kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Manahan Sitompul mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan baru dengan pemohon lain, jika pemohon (Ki Gendeng Pamungkas) meninggal.

Pada sidang kedua tanggal 6 Juli 2020, kuasa hukum yang hadir adalah Julianta Sembiring dan Nikson Aron Siahaan. Mereka tidak hadir pada sidang perdana dan dalam kesempatan itu, keduanya tidak bisa memberikan informasi kepastian tentang berita kematian prinsipal.

Akan tetapi, menyerahkan Surat Kematian Nomor 474.3/69-TGL atas nama Imam Santoso kepada panel hakim. Surat tersebut dibuat oleh kepala desa tetapi tidak mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) orang yang disebut dalam surat untuk dicocokkan dengan NIK Ki Gendeng Pamungkas.

Kasus ini pun membuat Hakim Konstitusi Saldi Isra mengancam kuasa hukum yang memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan. Selain itu, akan mencoret mereka sebagai kuasa hukum dan tidak dapat lagi beracara di Mahkamah Konstitusi untuk seterusnya. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya