PNS Kerjanya Makin Nyaman, Kalau Cuti Tidak Boleh Ditolak

PNS Kerjanya Makin Nyaman, Kalau Cuti Tidak Boleh Ditolak - GenPI.co
PNS Kerjanya Makin Nyaman, Kalau Cuti Tidak Boleh Ditolak (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan ada aturan baru terkait manajemen PNS. 

Aturan baru tersebut terkait pemberian cuti PNS yang tidak bisa ditolak. 

BACA JUGA: Filipina Menyerah, China Makin Berkuasa di Laut China Selatan

Haryomo juga mengatakan, pemberian cuti tersebut diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BKN No. 24/2017. 

Tidak hanya itu, Haryomo juga mengatakan cuti merupakan hak setiap PNS, jadi tidak boleh ditolak kecuali di luar tanggungan negara. Kendati demikian, permohonan cuti dapat ditunda. 

Dia juga menjelaskan cuti PNS ada tujuh jenis, yaitu cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara. 

BACA JUGA: Kesabarannya Tingkat Dewa, 4 Zodiak Ini Bisa Bikin Dunia Terpana

Dalam PP No. 17/2020 ada beberapa perubahan terkait cuti tahunan, cuti sakit, dan pejabat yang berwenang memberikan cuti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya