
Pada aturan sebelumnya untuk cuti sakit PNS berhak mendapat cuti sakit apabila yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari.
Namun, di PP No. 17/2020 dipertegas bahwa PNS yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit.
Untuk permohonan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang.
Selain itu, untuk cuti sakit harus melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Surat keterangan dokter juga harus menjelaskan pernyataan tentang perlunya diberikan cuti dan keterangan lain yang diperlukan.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News