Jumlah Pekerja Penerima Subsidi Gaji Naik Jadi 15,7 Juta

Jumlah Pekerja Penerima Subsidi Gaji Naik Jadi 15,7 Juta - GenPI.co
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (Foto: Kementerian Ketenagakerjaan)

"Akan diberikan setiap 2 bulan sekali, artinya satu kali pencairan subsidi ini sebesar Rp 1,2 juta," kata Ida. 

Ida mengatakan, data calon penerima bantuan, bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.

Salah satu syarat untuk menerima ini adalah, memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya