Melanggar Berat PSBB, Hotel Shangri-La Terancam Disegel 

Melanggar Berat PSBB, Hotel Shangri-La Terancam Disegel  - GenPI.co
Hotel Shangri-La Jakarta. Foto: Antara

Selain memberikan rekomendasi, pihaknya juga melayangkan surat peringatan satu (SP-1) kepada pengelola Hotel Shangri-La Jakarta. 

"Kami hanya mengeluarkan surat peringatan saja, tahap selanjutnya kami serahkan kepada Satpol PP," katanya.

Bambang mengatakan berdasarkan temuan di lapangan, pihak manajemen belum memasang tanda batas jaga jarak (physical distancing) di restoran yang dikelolanya. Pengelola harus membatasi jumlah tamu yang makan di restoran maksimal 50 persen.

BACA JUGA: Peti Mati Korban Covid-19 Bakal Gentayangan di Jakarta

Seperti diketahui, tempat hiburan di Jakarta seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi pada masa PSBB Transisi Fase I ini. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya