PSBB Total, Warga Jakarta Dilarang Pelesiran ke Puncak

PSBB Total, Warga Jakarta Dilarang Pelesiran ke Puncak - GenPI.co
Kawasan Puncak Bogor. Foto: Antara

GenPI.co - Bupati Bogor Ade Yasin meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memperketat akses dari Jakarta menuju Kawasan Puncak Kabupaten Bogor, Jawa Barat, jelang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total.

"Jadi pintu keluar (Jakarta) juga harus diketatin jangan pintu masuk (Puncak) aja tapi keluar juga diketatin, karena yang dapat repotnya ya kita. Karena kita satu-satunya yang tidak (zona) merah," kata Ade Yasin, Sabtu (12/9).

BACA JUGA: Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin Terpapar Virus Corona

Pemerintah Kabupaten Bogor bersama unsur TNI-Polri melakukan pembatasan 50 persen pengunjung di Jalur Puncak Kabupaten Bogor, jelang penerapan PSBB total DKI Jakarta yang akan diterapkan 14 September 2020.

Pembatasan pengunjung dengan cara memutar balik beberapa kendaraan di pintu Tol Gadog itu demi mengantisipasi membeludaknya pengunjung Kawasan Puncak dari DKI Jakarta.

Tak hanya itu, rencana PSBB total DKI Jakarta juga membuat Ade Yasin menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) baru No 60 Tahun 2020 mengenai perpanjangan PSBB praadaptasi kebiasaan baru (pra-AKB).

"Ada pembatasan aktivitas di pusat-pusat keramaian itu diatur dalam Perbup 60, sebagai perpanjangan ketiga PSBB pra-AKB yang berlaku mulai 11 September 2020 hingga 29 September 2020," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Meski semua pusat keramaian diwajibkan tutup pukul 19.00 WIB, tapi waktu buka dan jumlah maksimal pengunjung ditetapkan sesuai masing-masing jenis usahanya. Khusus bagi mal diizinkan beroperasi pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas tempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya