Kemudian, supermarket, tempat makan, dan kafe diperbolehkan beroperasi pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat.
BACA JUGA: Tak Perlu Operasi, Cara Sederhana Ini Bisa Bikin Pipi Tirus
Ade Yasin menyebutkan, bagi minimarket diperbolehkan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tempat. (ant)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News