
GenPI.co - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan harga tertinggi untuk swab test dengan metode polymerase chain reaction (PCR) Rp 900.000.
Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Dr. H. Abdul Kadir, PHD, Sp.THT-KL (K), MARS menegaskan, harga tertinggi ini ditetapkan untuk mengatasi disparitas atau ketidakseragaman harga di lapangan.
BACA JUGA: Asperindo: Pasar Tradisional Tidak Didesain Tanggap Covid-19
“Persoalan kita adalah adanya disparitas harga, adanya harga yang tidak seragam terkait dengan harga pemeriksaan yang ada. Untuk itulah penetapan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR mandiri,” kata Kadir pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Jumat (2/10).
Batasan tarif ini akan berlaku setelah diterbitkan Surat Edaran Menteri Kesehatan. Pemerintah pun meminta seluruh fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan swab test PCR mandiri diminta mematuhi harga tersebut.
“Kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dalam pemberlakuan harga pengambilan swab dan pemeriksaan RT-PCR, “ ujar Kadir. (*)
BACA JUGA: Jurus Jokowi Lawan Covid-19, SBY: Jangan Tunggu Dewa Penolong
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News