Polisi Jaring Jutaan Pelanggar Protokol Kesehatan

Polisi Jaring Jutaan Pelanggar Protokol Kesehatan - GenPI.co
Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono (Foto: BNPB)

GenPI.co - Wakil Kepala Polri Komjen Pol. Gatot Eddy Pramono mengatakan pihaknya menjaring 5,7 juta pelanggar protokol kesehatan sepanjang pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di seluruh Indonesia.

"Operasi ini dilakukan dari tingkat Polda, Polres, sampai Polsek di desa-desa. Tujuannya agar masyarakat mematuhi 3M ini tercapai," ujar Gatot dalam diskusi virtual di Graha BNPB, Jakarta, Senin (12/10). 

BACA JUGA: Duh, 86 Perusahaan di Karawang Jadi klaster Industri Virus Corona

Gatot mengatakan tindakan yang diberikan pada pelanggar mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberian sanksi denda. Operasi Yustisi tersebut bersinergi dengan TNI, Satpol PP, dan Kejaksaan setempat. 

"Sampai dengan hari ini  tanggal 14 September sampai 11 Oktober 2020, denda ini lebih kurang Rp 3,27 miliar," jelasnya.

Gatot yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mencatat, setidaknya ada empat kasus penegakkan protokol kesehatan yang berakhir dengan kurungan penjara, yakni di daerah Jawa Timur. 

Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci alasan sanksi kurungan diberikan pada pelanggar protokol kesehatan. 

Gatot juga menyinggung sanksi pencopotan jabatan terhadap anggotanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu disebut bagian dari penegakkan aturan.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya