Ombudsman Temukan Maladministrasi Penanganan Demo oleh Polisi

Ombudsman Temukan Maladministrasi Penanganan Demo oleh Polisi - GenPI.co
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho berbincang dengan sejumlah pedemo yang ditangkap Polda Metro Jaya. FOTO: Antara/Ho

GenPI.co - Ombudsman menemukan dua dugaan maladministrasi dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam penanganan pascademonstrasi terkait penolakan UU Cipta Kerja.

"Ada dua dugaan, tidak memberikan akses kepada penasehat hukum dan melampaui kewenangan ketika tidak akan memberikan SKCK kepada pelajar yang ikut demo," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho di Jakarta, Rabu (21/20).

BACA JUGA: PKS: Tiga Kata Buat Jokowi, Gaduh, Gagap, Gagal

Menurut Teguh, sejak 8 Oktober 2020 Ombudsman Perwakilan Jakarta telah melakukan pemantauan di Polda Metro Jaya. Hingga kini proses pemantauan masih berjalan.

Secara umum ada beberapa temuan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terkait penanganan pascademo oleh Polda Metro Jaya.

Pertama, terkait penanganan para demonstran, Polda langsung memisahkan antara yang diamankan untuk kemudian dipulangkan kembali ke orang tuanya dengan yang dilanjutkan ke proses penyelidikan.

Kedua, adanya proses pencegahan penularan covid-19 terhadap para peserta demo, baik yang diamankan maupun yang diselidiki dengan melakukan tes cepat.

Ketiga, tidak terjadi tindak kekerasan selama proses pengamanan dan penyelidikan di Polda Metro Jaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya