Jika UMP 2021 Tidak Naik, Buruh Ancam Demo Besar-besaran 

Jika UMP 2021 Tidak Naik, Buruh Ancam Demo Besar-besaran  - GenPI.co
Massa buruh menggelar demo di depan Istana, Jakarta. FOTO: Antara

GenPI.co - Buruh meminta pendemi covid-19 jangan dijadikan alasan pengusaha untuk tidak menaikan upah minumum kota (UMK) 2021. 

Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur, mengemukakan pandemi COVID-19 tidak boleh dijadikan alasan bagi pengusaha menolak kenaikan upah minimum kota (UMK) pada 2021.

BACA JUGA: Presiden Jokowi akan Tinggalkan PDI Perjuangan?

"Pengusaha banyak yang tidak jujur, padahal secara manajemen keuangan seharusnya setiap pengusaha memiliki dana darurat yang bisa digunakan untuk membayar kebutuhan," kata Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur, Hilman Firmansyah, Rabu (28/10).

Menurut Hilman, surat edaran Menaker berisi tiga permintaan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Yakni melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

"Surat edaran tersebut sama saja menyatakan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021," tegas Hilman.

Forum Buruh Kawasan (FBK) meminta gubernur untuk tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dalam proses penetapan Upah Minimum tahun 2021 dan menaati Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, FBK memastikan kaum buruh akan bergelombang melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan yang menyengsarakan buruh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya