Perhatikan Lima Hal Sebelum Melaporkan SPT Tahunan

Perhatikan Lima Hal Sebelum Melaporkan SPT Tahunan - GenPI.co
Ilustrasi

Inventaris ini di luar penghasilan sebagai karyawan yang diterima selama periode setahun yang akan dilaporkan. Laporkan ternasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak seperti warisan ataupun hiba. Penghasilan lain diluar karyawan yang merupakan objek pajak akan diperhitungkan dalam menetukan besarnya penghasilan pajak.

Siapkan daftar harta dan kewajiba tahunan

Apabila ada daftar harta dan kewajiban yang harus dilaporkan tahunan akan dilaporkan pad akhirtahun dalam SPT, Anda harus menyiapkan data terkait harta dan kewajiban tersebut. Data yang harus disiapkan di antaranya identitas harta dan kewajiban  seperti nomor rekening tabungan, nomor BPKB kendaraan dan lain-lain.

Tentukan PTKP

Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) akan menjadi pengurangan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). Tentukan besarnya PTKP uang tepat, yakni keadaan pada awal tahun.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya