
GenPI.co - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan menerapkan pembatasan usia bermain media sosial minimal 17 tahun.
Usulan dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) tersebut saat ini masih dalam pembahasan.
BACA JUGA: RUU Data Pribadi Bikin Anak di Bawah 17 Tahun Sulit Punya Medsos
Menanggapi wacana tersebut, psikolog klinis dan forensik Dra. A. Kasandra Putranto mengatakan dirinya sangat setuju dengan usul Kominfo.
"Saya sangat setuju, pada dasarnya anak harus memiliki batasan waktu untuk bermain gadget," kata Kasandra kepada GenPI.co, Rabu, (2/12).
Kasandra menjelaskan, persetujuan orang tua untuk anak yang ingin bermain media sosial sangat diperlukan.
Menurutnya, hal tersebut penting mengingat banyaknya konten yang bisa diakses bebas oleh anak di bawah umur.
"Di bawah usia 17 tahun itu orang tua harus terlibat," tambahnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News