Anies Perpanjang PSBB Transisi, Ganjil Genap Masih Belum Berlaku

Anies Perpanjang PSBB Transisi, Ganjil Genap Masih Belum Berlaku - GenPI.co
Ilustrasi penerapan ganjil genap di jalan DKI Jakarta (Foto: Antara)

GenPI.co - Penerapan Sistem Ganjil Genap masih belum diberlakukan di Jakarta sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Kebijakan tersebut diambil setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 21 Desember 2020.

BACA JUGA: Wuih! Anies Jadi Wakil Ketua Komite Jaringan Internasional

"Sistem Ganjil Genap ditiadakan Selama masa PSBB Transisi berlaku di Jakarta, sampai batas waktu yang akan diinformasikan kemudian," tulis Dinas Perhubungan DKI di akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, Senin (7/12).

Keputusan memperpanjang PSBB transisi ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi penularan Covid-10 di Jakarta. 

"Mempertimbangkan kondisi itu, kami memutuskan memperpanjang PSBB transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (6/12).

BACA JUGA: Bagaimana Peluang Anies Baswedan di 2024? Ini Kata Pengamat

Dalam Pergub No. 101 Tahun 2020, Anies tak mengatur soal ganjil genap saat PSBB transisi. Bila kondisi memungkinkan, ganjil genap akan diatur lewat Keputusan Gubernur. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya