Hotel di Jakarta Dilarang Gelar Pesta Malam Tahun Baru

Hotel di Jakarta Dilarang Gelar Pesta Malam Tahun Baru - GenPI.co
Suasana malam tahun baru di Monas. FOTO: Antara

GenPI.co - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan tidak ada tempat usaha, hotel maupun restoran yang dibolehkan mengadakan malam tahun baru guna memutus mata rantai pandemi covid-19.

"Sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata pe 7 Desember, kepada hotel, kafe dan resto tidak memperbolehkan perayaan tahun baru di tempat-tempat tersebut," kata Arifin di Jakarta Selatan, Jumat (11/12).

BACA JUGA: Kapolda Metro Memang Top, Bakal Sikat Habis Ormas Bergaya Preman

Menurut Arifin, jam operasional tempat usaha seperti hotel, restoran, cafe dan pusat perbelanjaan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yakni hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Sehingga tidak dibolehkan adanya kegiatan di malam tahun seperti pesta pergantian tahun dan sebagainya. "Aturannya tetap, semua menghindari kerumunan," kata Arifin.

Satpol PP DKI Jakarta mengerahkan personel melakukan patroli dan pengawasan pada malam pergantian tahun.

Pengawasan ini juga melibatkan aparat dari jajaran samping yakni TNI dan Polri. Selain itu, untuk pengawasan juga melibatkan Satgas internal yang ada di tempat-tempat usaha untuk menegakkan aturan PSBB.

menegaskan, pihaknya tidak akan pernah kendur dan berhenti dalam melakukan pengawasan dan penegakan perturan daerah tentang PSBB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya