
GenPI.co - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti angkat suara setelah FPI dibubarkan oleh pemerintah.
Menurut dia, FPI dengan sendirinya dinyatakan tidak ada atau ilegal apabila tidak memiliki izin maupun masa berlaku surat keterangan terdaftar (SKT) sudah habis.
BACA JUGA: Makin Panas! FPI Dibubarkan, Balasan Loyalis Habib Rizieq Sangar
Oleh karena itu, sambung Abdul, pemerintah tidak perlu membubarkan organisasi tersebut.
“Sebab, secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?” tulis Abdul di akun Instagram pribadinya, @abe_mukti, Rabu (30/12).
Dia pun meminta pemerintah bersikap adil. Artinya, pemerintah tidak hanya bersikap tegas terhadap FPI.
“Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan,” sambung Abdul.
Abdul menjelaskan, ormas yang meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping, dan main hakim sendiri juga harus ditindak tegas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News