
“ASN nekat, pasti kena saknsi. Bisa sanksi pemberhentian atau non job dari jabatan, akan kami atur dalam sudat edaran,” kata Tjahjo Kumolo.
Jika surat edaran sudah dibuat, pengawasan akan diserahkan pada kepala daerah, inspektorat, sekjen.
Mengingat banyaknya ASN, yaitu mencapai 4,2 juta orang yang tersebar di Tanah Air. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News