
GenPI.co - Pemerintah telah membubarkan Front Pembela Islam dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo beri peringatan tegas pada aparatur sipil negara (ASN) agar tak terlibat dengan FPI.
BACA JUGA: Pupus! Gaji PNS 2021 Batal Dikerek jadi Minimal Rp 9 Juta/Bulan
“Tak boleh ASN menggunakan atribut FPI, terlibat dalam kegiatan FPI, pasti akan kena sanksi. Baik sanksi disiplin maupun sanksi yang lain,” kata Tjahjo Kumolo dikutip dari YouTube metrotvnews.
Ia mengemukakan, ASN terikat dengan apa pun keputusan pemerintah.
“Apa yang jadi keputusan pemerintah harus diikuti ASN. Apalagi organisasi dibekukan, tidak boleh membuat kegiatan,” ungkapnya.
Untuk itu, pihanya akan membuat surat edaran yang ditujukan kepada kementerian, lembaga, instansi, dan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Teka-teki Gaji PNS 2021, Tetap atau Naik Sih?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News