PPPK Punya Kontrak Masa Kerja, BKN: Tak Perlu Khawatir

PPPK Punya Kontrak Masa Kerja, BKN: Tak Perlu Khawatir - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Freepik)

Ia mengemukakan kontrak yang ditandatangani PPPK, utamanya mencakup perjanjian target kinerja.

“Di dalam kontrak ada jangka waktu, itu memang lazim dalam setap kontrak. PNS juga tanda tangan perjanjian kinerja, jika tidak bisa dikenai sanksi disiplin,” kata Bima.

Untuk itu, tambahnya tak perlu ada kekahawatiran bagi PPPK jika bisa diberhentikan dengan semena-mena. Apalagi akan ada aturan yang ketat dalam penilaian kinerja PPPK.

“Jadi tidak bisa, pejabat pembina kepegawaian secara semena-mena memberhentkan PPPK,” ucapnya.

Khusus untuk guru PPPK, kriteria kinerja guru akan dibuat oleh Kemendibkbud yaitu bagaimana menilai kinerja guru secara objektif. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya