Jangan Takut Divaksin, Biaya Efek Samping Ditanggung Pemerintah

Jangan Takut Divaksin, Biaya Efek Samping Ditanggung Pemerintah - GenPI.co
Ilustrasi vaksin Covid-19. Foto: Pexels

GenPI.co - Pemerintah akan segera memulai program vaksinasi Covid-19 secara bertahap selama 15 bulan ke depan. 

Rencananya, proses vaksinasi akan dimulai pada bulan ini setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) mengeluarkan Persetujuan Penggunaan Darurat.

BACA JUGA: Warga DKI Wajib Divaksin Covid-19, Kalau Menolak Didenda Rp5 Juta

Selain memastikan keamanan dan efektivitas vaksin, pemerintah juga telah mempersiapkan mekanisme untuk mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Berdasarkan uji klinis yang sedang dilakukan Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Universitas Padjadjaran, efek samping yang ditemukan dari vaksin hanya berupa reaksi ringan, seperti nyeri pada tempat suntikan. 

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, Kemenkes dengan Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin. 

“Saya juga pastikan bahwa pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan POM,” kata Siti dalam siaran pers, Jumat (8/1).

Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Prof. DR. Dr. Hindra Irawan Satari, SpA(K) menjelaskan bahwa vaksin memang bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya