Jangan Takut Divaksin, Biaya Efek Samping Ditanggung Pemerintah

Jangan Takut Divaksin, Biaya Efek Samping Ditanggung Pemerintah - GenPI.co
Ilustrasi vaksin Covid-19. Foto: Pexels

Lebih lanjut, Hindra menyatakan pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI akan menerima pengobatan dan semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah .

Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, berikut skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan yang disiapkan pemerintah:

1. Setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin. 

2. Penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi contact person fasyankes tempat mendapatkan vaksin Covid-19.

3. Selanjutnya, fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 

BACA JUGA: Ahli Ungkap Batas Waktu Vaksin Covid-19, Ini Katanya

4. Untuk kasus diduga KIPI serius, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke puskesmas atau fasyankes pelapor. 

Nantinya, jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius maka kasus tersebut akan segera diinvestigasi oleh pihak terkait. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya