Skema Pensiun PNS Segera Diubah, Ahli: Jangan Langgar UU ASN 

Skema Pensiun PNS Segera Diubah, Ahli: Jangan Langgar UU ASN  - GenPI.co
PNS (foto: JPNN)

BACA JUGALowongan ASN PPPK Terbuka Buat 147 Jenis Profesi, Nih Rinciannya!

“Dalam UU tersebut, tidak ada jaminan pensiun di dalamnya. Jadi, orang-orang di PPPK, pengelolaannya harus dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK),” jelasnya.

Akademisi itu menilai jika pemerintah ingin mengubah skema pensiun menjadi fully funded, perbaikan sistem harus segera dilakukan.

“Seperti siapa lembaga yang dapat mengelola dana dengan baik. Dana ini jumlahnya menjadi sangat besar, mengingat sekarang DPLK adalah kewajiban. Jadi, butuh sistem dan akses informasi yang baik,” ujarnya.

Apabila seseorang mudah mengakses informasi perihal dana pensiun miliknya, maka dia dapat membuat perhitungan finansial yang lebih matang.

“Jika informasinya transparan dan akuntabel, orang akan menghitung jumlah jaminan masa tua dengan lebih cermat,” kata dia.

Seperti diketahui, Kepala Badan Kepegawaian Negara mengemukakan saat ini tengah disusun peraturan pemerintah, yang mengubah skema pensiun dari sistem pay as you go (manfaat pasti) menjadi fully funded.

Perubahan itu dengan mempertimbangkan besaran pensiun PNS yang dinilai tidak memadai, dan memberatkan APBN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya