Jaminan Vaksin Sinovac Halal, MUI Pusat dan Daerah Satu Suara

Jaminan Vaksin Sinovac Halal, MUI Pusat dan Daerah Satu Suara - GenPI.co
Label Halal (Foto: MUI/Jpnn)

GenPI.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa kehalalan bagi vaksin covid-19 produksi Sinovac.

Fatwa halal tersebut dikeluarkan menyusul diterbitkannya izin penggunaan vaksin darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (11/1).

BACA JUGA: Waduh! Vaksin Sinovac Halal Tapi Belum Tayib, Ini Alasannya...

Fatwa halal dari MUI merupakan salah satu indikator penting sebelum proses vaksinasi dimulai.

Masih segar di ingatan ketika pemerintah gagal memenuhi target cakupan vaksin Measles Rubella (MR) pada 2018 lalu.

Saat itu isu halal-haram menjadi sorotan publik. Sebab, vaksin diduga mengandung bahan yang haram. Di saat yang sama belum ditemukan vaksin serupa yang memenuhi kaidah halal.

MUI Riau bahkan sampai menghimbau masyarakat untuk menolak vaksin MR sampai diterbitkan fatwa halal dari MUI Pusat.

Namun, vaksin Sinovac sepertinya tidak akan mendapatkan penolakan yang sama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya