KKP Lepasliarkan 401.408 Benur Hasil Selundupan

KKP Lepasliarkan 401.408 Benur Hasil Selundupan - GenPI.co
Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan

"Jadi, waktu itu pelaku meletakkan benih ini di jembatan Desa Kuala Indah, tapi berkat sinergitas penyelundupan berhasil kita gagalkan," sambungnya.

Pelepasliaran benih lobster ini sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12/PERMEN-KP/2020.

Dalam pelepasliaran tersebut, BKIPM berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melalui Unit Pengelola Teknis (UPT) yang ditugaskan untuk menentukan lokasi dan tata cara pelepasliaran lobster.

Kegiatan itu dilaksanakan oleh BKIPM Jambi, Satwas PSDKP Kuala Tungkal, Polres Tanjung Jabung Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat, BPSPL Padang, Satwas PSDKP Padang, BKIPM Padang dan Politeknik AUP Padang.

"Untuk lokasi pelepasliaran, kita koordinasi dengan Ditjen PRL untuk menentukan lokasinya. Akhirnya terpilih di Kabupaten Pesisir Selatan yang memang sesuai sebagai habitat lobster," papar Rina.

Sementara itu, Kepala BPSPL Padang, Mudatstsir menyampaikan bahwa pemilihan lokasi pelepasliaran merupakan keputusan bersama tim gabungan.

“Karena keterbatasan sumber daya manusia dan kondisi BBL yang sudah harus dilepaskan, maka tim menyimpulkan BBL dilepaskan di perairan Pantai Marapalam, Sungai Pinang,” tutur Mudatstsir di lokasi pelepasan.

BACA JUGAKKP Dorong Industri Perikanan Berbasis Riset dan Inovasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya