Kemendikbud Hentikan Tunjangan Guru Non-PNS, Pentolan Ini Bicara

Kemendikbud Hentikan Tunjangan Guru Non-PNS, Pentolan Ini Bicara - GenPI.co
Ilustrasi (foto: JPNN)

Selain itu, Ricky menilai Persesjen Kemendikbud No 6/2020 tak sesuai dengan sila kelima Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

BACA JUGADesy Ratnasari Perjuangkan Guru Honorer yang Pengin Jadi ASN

“Peraturan tersebut tidak adil karena hak profesi guru tidak terapresiasi sebagaimana mestinya. Melalui forum ini, suara kami akan digaungkan untuk mencabut Persesjen Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020,” katanya.

Seperti diketahui, Kemendikbud telah menghentikan tunjangan profesi untuk guru non-PNS di satuan pendidikan kerja sama (SPK) dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, di Pasal 6, tercantum bahwa tunjangan profesi akan dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di SPK. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya