Menteri KKP Masih Ingin Mengkaji Ulang Pelaksanaan Permen KP

Menteri KKP Masih Ingin Mengkaji Ulang Pelaksanaan Permen KP - GenPI.co
Sakti Wahyu Trenggono (Sumber : JPNN)

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih mengkaji pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No.59/2020, tentang jalur dan aat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas.

Juru bicara menteri KP Wahyu Muryadi mengatakan, menteri Sakti Wahyu Trenggono ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait.

BACA JUGA: Memesona! Deretan Fakta Ikan Arwana Irian yang Dilindungi KKP

“Permen tersebut memang sudah diundangkan, tetapi untuk pelaksanaannya, pak menteri ingin mendapatkan masukan dari semua pihak terkait regulasi tersebut,” ujar Wahyu Muryadi melalui keterangan yang diterima GenPI.co, Rabu (27/1).

Dikatakan Wahyu, Trenggono merupakan menteri hasil reshuffle Presiden RI Joko Widodo, sehingga dirinya perlu mengetahui kondisi di lapangan agar bisa mengambil keputusan yang tepat terkait aturan tersebut. 

"Yang pasti, pak menteri akan selalu berpegang pada prinsip kedaulatan, kelestarian dan kesejahteraan ekosistem maritim kita,” tambahnya.

BACA JUGA: KKP Tetapkan 20 Jenis Ikan yang Dilindungi, Termasuk Arwana Irian

Sebagaimana diketahui, Permen KP No. 59/2020 telah disahkan pada 30 Nopember 2020. Permen tersebut diantaranya mengatur tentang selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan (API), perubahan penggunaan alat bantuan, perluasan pengaturan baik dari ukuran kapal atau Daerah Penangkapan Ikan (DPI).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya