Waduh, ASN Bisa Dihukum Berat Karena Terlibat Ormas Terlarang

Waduh, ASN Bisa Dihukum Berat Karena Terlibat Ormas Terlarang - GenPI.co
Ilustrasi ormas. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Aparatur sipil negara (ASN) dan PNS yang terbukti terlibat dalam kegiatan atau menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) terlarang akan dijatuhkan hukuman disiplin. 

Langkah tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

BACA JUGADPR Mulai Lancarkan Strategi Maut Agar Guru Honorer jadi ASN

Adapun ormas terlarang adalah mereka yang dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

"SE Bersama ini ditujukan bagi ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa," tulis SE tersebut yang dikutip dari laman Setkab.go.id, Jumat (29/1).

Di bawah ini terdapat 3 aturan penting terkait dengan SE tersebut. Apa saja?

1. Mencegah adanya radikalisme

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya