BACA JUGA: Revisi UU ASN: DPR Tidak Biarkan Honorer Sengsara Tak Berujung
Portal itu terbuka bagi masyarakat mengadukan ASN yang dicurigai terpapar radikalisme negatif dengan disertai bukti foto atau video.
Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal yakni menjadi anggota atau memiliki pertalian, memberikan dukungan langsung dan tidak langsung.
Kemudian, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol serta atribut organisasi di berbagai media untuk menyatakan keterlibatan, penggunaan simbol dan atribut, dan melakukan tindakan lainnya terkait ormas terlarang yang dicabut badan hukumnya. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News