Waduh, ASN Bisa Dihukum Berat Karena Terlibat Ormas Terlarang

Waduh, ASN Bisa Dihukum Berat Karena Terlibat Ormas Terlarang - GenPI.co
Ilustrasi ormas. Foto: JPNN.com

Keterlibatan PNS dalam ormas terlarang yang telah dicabut status badan hukumnya dinilai dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan instansi pemerintah. Pencegahan dilakukan agar mereka dapat fokus bekerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.

Ormas terlarang yang dicabut status badan hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan.

Kemudian dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

2.  Pedoman berperilaku

Penerbitan SE Bersama Nomor 02 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap PNS yang berafiliasi atau mendukung ormas terlarang tanpa dasar hukum.

Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

3. Portal aduan ASN

Pemerintah membuat Portal Aduan ASN di website aduanasn.id, sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan seperti perilaku yang bersifat menentang atau membuat ujaran kebencian. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya