Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 10 Miliar Berhasil Digagalkan - GenPI.co
ilustrasi

GenPI.co - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp 10,9 miliar  Pelaku penyelundup berinisial AR (26) tersebut diamankan petugas bea cukai Jabar saat hendak naik ke pesawat di Bandara Husein Sastranegara dengan tujuan Singapura.

"Petugas melakukan pengamatan terhadap gerak-gerik pelaku. Lalu kita lakukan pemeriksaan terhadap dua buah tas kabin yang dibawa oleh pelaku," ucap Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Syaifullah Nasution di kantor Kanwil Bea dan Cukai Jabar, Jalan Surapati, Kota Bandung, Kamis (28/3).

Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 33 kantung plastik berisi benih lobster. Setelah dilakukan penghitungan, puluhan plastik tersebut berisi 54.947 ekor benih.

Baca juga: Riau Gelar Operasi Gabungan Bersihkan Jerat Harimau

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka akan membawa benih lobster ke Singapura. "Tersangka AR ini akan ke Singapura menggunakan pesawat Garuda. Tetapi kami mencurigai, sehingga kami lakukan pemeriksaan," katanya.

Petugas juga telah melakukan pengecekan terhadap nilai jual dari benih lobster tersebut. Nominalnya cukup fantastis mencapai miliaran rupiah.

"Nilai barang hasil penindakan ini sebesar Rp 10.989.400.000. Sementara potensi kerugian imaterial yang lebih besar ialah terancamnya keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster sebagai produk perikanan Indonesia," tuturnya.

Syaifullah menambahkan larangan jual-beli benih lobster ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.) dan Rajungan (Podunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia. Sehingga, AR dianggap telah melanggar ketentuan sebagaimana aturan yang dimaksud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya